Teguh Prakosa Ajukan Cuti untuk Ikuti Pilkada Solo 2024
Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, resmi mengajukan cuti untuk mempersiapkan kampanye dalam rangka Pilkada Solo 2024. Cuti ini diajukan karena mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Teguh menjelaskan bahwa cuti akan dimulai pada 25 September hingga 23 November. “Sesuai aturan, sebagai petahana yang maju di Pilkada Solo, saya harus cuti selama masa kampanye,” ujarnya.
Selama Teguh cuti, posisi Wali Kota akan dipegang oleh Penjabat Sementara (Pj) yang akan ditunjuk. Saat ini, Teguh masih menunggu persetujuan resmi terkait cuti yang diajukannya. Sambil menunggu, ia masih menjalankan tugas-tugas sebagai Wali Kota, seperti bertemu warga dan mengadakan program kesehatan mental di beberapa sekolah di Solo.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto, menjelaskan bahwa aturan cuti bagi petahana yang ikut Pilkada sudah diatur dalam Surat Edaran Kemendagri. “Kepala daerah yang ikut Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara dan wajib mengajukan penjabat sementara selama masa cuti,” ungkapnya.
Dengan cuti ini, Teguh Prakosa berharap bisa fokus mempersiapkan kampanye bersama pasangannya, Bambang Nugroho, untuk memenangkan Pilkada Solo 2024.